“Ga bisa dong. Kan ini usaha resmi. Contohnya, Bu AW saja kalau datang sama keluarga atau temen-temennya ke Harlow tetap bayar kok.” Jelas Leo.
Baca juga: Peringatan Hari Pajak Nasional, IWPI Ajak Masyarakat Membangun Indonesia Melalui Kontribusi Pajak
Sehingga oleh karena itu, Leo mengatakan, Tiko yang memiliki indikasi iktikad buruk dalam menjalankan usaha. Terbukti pada saat Tiko melaporkan Restoran Harlow akan disita oleh pihak gedung pada kurun waktu tahun 2019.
Tiko memberi tahu secara mendadak ke AW, kurang dari seminggu bahwa Restoran akan disita pemilik gedung dikarenakan sudah lama gagal bayar sewa. Hal ini sangat mendadak dan Tiko tidak pernah mengupdate sebelumnya, sehingga pada saat itu AW tidak bisa berbuat apa-apa lagi, yang berdampak kemudian hilangnya keseluruhan aset perusahaan.
“Usaha itu didirikan dengan mengikuti ketentuan sesuai regulasi yang ada. Ada akta pendirian, sejalan dengan itu, ada ketentuan perundangan-undangan, salah satunya soal kewajiban direktur untuk menyediakan laporan keuangan. Tiko kan direktur, jalankan dong tugasnya. Dan ini yang sedari awal kita kritisi, karena kewajiban ini engga pernah dijalankan. Masa bertahun-tahun jalan, laporan ke klien kami cuman sekali, itu pun setelah dikejar-kejar.” jelasnya.
Baca juga: Presiden Resmikan Perbaikan 16 Ruas Jalan Sepanjang 102,5 Km di Lampung
Terkait dengan keterangan terlapor (TA) yang telah menyampaikan bukti-bukti, Leo juga mendesak pihak Kepolisian untuk segera menindaklanjuti perihal itu.
“Gini, ya. Januari kemarin waktu diperiksa dalam tahap lidik, info yang kami dapat, terlapor ga bisa menjelaskan soal apapun terkait temuan audit. Giliran sekarang, malah lancar. Jadi patut diragukan tuh keterangan dan buktinya, tapi kami yakin, penyidik juga sudah pinter dan profesional lah. Tinggal kita konfrontir dan buktikan saja.” sambung Leo.






