Dalam keterangannya juga, Leo mengatakan bahwa sebenarnya pihak terlapor (TA) pernah menyatakan kepada Kliennya bahwa pihaknya akan mengurus permasalahan ini.
Baca juga: Libur Sekolah Usai, KAI Rilis Tarif Promo “Juleha”
“Contohnya, pada 4 hari menjelang pernikahan Tiko dan BCL di Bali, AW sudah memiliki iktikad baik dan bersedia untuk dipertemukan secara informal dan bermusyawarah dengan Tiko di Polres Jaksel. Pada saat itu, Tiko menyampaikan bahwa, setelah dia menikah, perihal semua ini akan diurus dan diselesaikan. Dengan alasan, pada waktu itu, Tiko butuh waktu untuk kolek data dan lainnya. Nah, apa yang diurusnya ini kurang clear, bahkan sampai sekarang sudah tidak ada kelanjutan komunikasi lagi soal itu”. tutup Leo.
Perkara ini sendiri bermula, ketika AW dan TA menjalankan kegiatan usaha dalam bidang makanan dan minuman dengan merk dagang “Harlow Brasserie” di tahun 2015.
Baca juga: FIFGROUP – YKPI Gelar Edukasi Deteksi Dini Kanker Payudara
AW selaku Komisaris pernah meminta laporan kegiatan usaha kepada TA, yang mana kemudian TA diduga melakukan manipulasi laporan untuk menyembunyikan kondisi keuangan yang sebenarnya. Permasalahan terjadi ketika pada tahun 2021, AW menemukan laporan kegiatan usaha untuk tahun 2017 dan 2018 yang berbeda dengan laporan yang pernah diberikan oleh TA sebelumnya.
AW pun kemudian meminta klarifikasi dan penjelasan kepada TA, namun TA tidak dapat menjelaskan perihal itu, sehingga kemudian AW menunjuk akuntan publik independen dan terdaftar untuk melakukan audit investigasi secara profesional, dengan hasil temuan adanya indikasi penggunaan dana perusahaan sebesar 6,9 miliar rupiah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya.






