Baca Juga: Menkomdigi Jelaskan Keuntungan Warga Beralih dari SIM Fisik ke eSIM
Sementara itu, Bigo Live mengambil langkah lebih ketat dengan menetapkan batas usia minimum 18 tahun plus. Platform live streaming ini memperkuat moderasi berlapis yang menggabungkan kecerdasan buatan (AI) dan pengawasan manusia untuk menyisir akun di bawah umur.
“Kami mengapresiasi platform yang bersikap kooperatif penuh dalam memenuhi kewajiban kepatuhan, yaitu X dan Bigo Live,” kata Meutya.
Ancaman Sanksi Administratif
Menkomdigi menegaskan bahwa kepatuhan yang ditunjukkan X dan Bigo Live harus menjadi standar minimum bagi raksasa teknologi lainnya.
Pemerintah akan melakukan pemantauan harian secara ketat untuk memastikan regulasi ini dijalankan secara konsisten.
Baca Juga: Komdigi Tangani 2,7 Juta Konten Negatif, Mayoritas Judi Online
Bagi platform yang masih membandel, kementerian telah menyiapkan langkah eskalasi berupa tindakan administratif tegas.
Meutya mengingatkan bahwa keamanan ruang digital bagi anak adalah harga mati yang tidak bisa ditawar demi keberlangsungan operasional sebuah perusahaan di Indonesia.
“Saya tegaskan tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan untuk dapat beroperasi di Indonesia. Tidak boleh ada kompromi,” tandas Meutya Hafid.
Melalui PP Tunas, Indonesia berupaya menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat, di mana perusahaan teknologi memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memitigasi risiko konten negatif terhadap pengguna usia anak. (*)






