URBANCITY.CO.ID – Tarif listrik per kilowatt-jam (kWh) untuk akhir Juli 2025 dipastikan tidak mengalami perubahan. Keputusan ini mengikuti penetapan tarif listrik Triwulan III oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang berlaku untuk periode Juli hingga September 2025.
Penetapan tarif ini mencakup 13 golongan pelanggan nonsubsidi serta 24 golongan pelanggan bersubsidi. Pelanggan bersubsidi yang tetap menikmati tarif lama mencakup kelompok sosial, rumah tangga berpenghasilan rendah, pelaku UMKM, serta sektor usaha dan industri kecil.
Tarif listrik, baik prabayar maupun pascabayar, tetap disesuaikan dengan golongan dan kapasitas daya yang digunakan masing-masing pelanggan. Berikut rincian tarif listrik per kWh yang berlaku untuk Juli 2025:
1. Tarif listrik per kWh pengguna prabayar:
- Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 900 VA: Rp 1.352
- Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 1.300 VA: Rp 1.444,70
- Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 2.200 VA: Rp 1.444,70
- Golongan rumah tangga menengah (R-2/TR) daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53
- Golongan rumah tangga besar (R-3/TR) daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53
- Pelanggan bisnis (B-2/TR) daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.440,70
- Kantor pemerintah (P-1/TR) daya 6.600 WA-200 kVA: Rp 1.699,53
- Penerangan jalan umum (P-3/TR) daya di atas 200 kVA: Rp 1.699,53
2. Tarif listrik per kWh pengguna pascabayar:
-
Pelanggan subsidi:
- Rumah tangga 450 VA: Rp 415 per kWh
- Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
- Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh
- Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
-
Pelanggan non-subsidi:
Page 1 of 2