Baca Juga: Kinerja Ciamik 2024, Hutama Karya Dapat Kontrak Baru Rp4,05 Triliun
Dengan akan segera dilakukan penetapan tarif tersebut, Hutama Karya menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol.
“Berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat,” pungkas Adjib.
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS