URBANCITY.CO.ID – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Kepmen PUPR No. 2808/KPTS/M/2024 tertanggal 17 Oktober 2024, menaikkan tarif jalan tol Serpong-Balaraja (Serbaraja) seksi 1A (Serpong-Simpang Susun CBD/3,97 km), dan menetapkan tarif seksi 1B (Simpang Susun CBD–Simpang Susun Legok/5,37 km) yang baru beroperasi. Tarif berlaku mulai Minggu, 3 November 2024.
Presiden Direktur PT Trans Bumi Serbaraja, pemegang konsesi jalan tol Serbaraja, yang juga Direktur PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSD) Christopher Siswanto Adisaputro menyatakan, ruas tol Serbaraja seksi 1 menggunakan sistem transaksi semi tertutup yang dibagi menjadi dua zona (seksi 1A dan seksi 1B).
Zona 1 (seksi 1A) atau sebaliknya dikenakan tarif baru Rp6.000 untuk kendaraan golongan I dari sebelumnya Rp5.500. Golongan II dan III menjadi Rp9.000 dari semula Rp8.500, Golongan IV dan V menjadi Rp12.500 dari sebelumnya Rp11.000.
“Sedangkan Zona 2 (seksi 1B) yang baru beroperasi, tarifnya ditetapkan Rp7.000 untuk kendaraan golongan I, Rp11.000 untuk golongan II dan III, serta Rp14.500 untuk golongan IV dan V,” kata Christopher melalui keterangan tertulis akhir pekan ini.
Jalan tol Serbaraja diprakarsai PT Trans Bumi Serbaraja, anak perusahaan Sinar Mas Land (SML) melalui PT Bumi Serpong Damai Tbk, selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).
Pengeoperasian tol Serbaraja seksi 1A dilakukan Presiden Joko Widodo pada 20 September 2022. Kehadiran tol Serbaraja yang merupakan bagian dari tol JORR 3 diharapkan mengurai kemacetan lalu lintas di wilayah Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang.