Bagi aparatur negara yang juga berstatus sebagai penerima pensiun janda/duda, mereka berhak menerima dua kali THR, yakni sebagai penerima sendiri dan sebagai ahli waris.
Namun, bagi purnabakti yang memiliki dua kategori pensiun dari jabatan berbeda (seperti eks pejabat negara sekaligus eks PNS), maka THR yang dibayarkan hanya satu, yakni yang nilainya paling besar.
Baca Juga: Pemerintah Umumkan THR 2026: ASN Cair 100 Persen, Swasta Dilarang Cicil, Ada Bonus untuk Ojol
Waspada Modus Penipuan
Sebagai pengelola jaminan sosial aparatur negara, Taspen mengklaim terus memperkuat sistem digital guna menjaga akurasi data. Meski demikian, para peserta diimbau untuk tetap waspada terhadap potensi kejahatan siber yang marak menjelang Lebaran.
Henra mengingatkan agar pensiunan tidak mudah memberikan data pribadi kepada pihak yang mengatasnamakan Taspen.
“Kami tidak pernah meminta data pribadi, nomor rekening, PIN, OTP, maupun sejumlah biaya dalam proses pencairan manfaat,” tegasnya.
Masyarakat diminta menerapkan protokol keamanan pribadi dengan prinsip: Tahan, Pastikan, dan Laporkan jika menemukan informasi mencurigakan terkait pencairan dana tersebut. (*)





