Jika tidak ada perbaikan signifikan, pemerintah tidak ragu untuk melanjutkan ke tahap pemanggilan dan pemeriksaan resmi.
Baca Juga: Menteri Maruarar Sirait Pastikan Lahan Komdigi Depok Siap Bangun 170 Ribu Unit Rusun Subsidi
Apresiasi untuk X dan Bigo Live
Di sisi lain, pemerintah memberikan apresiasi kepada platform X (dahulu Twitter) dan Bigo Live. Keduanya dinilai responsif karena telah menerapkan mekanisme verifikasi usia dan menonaktifkan akun pengguna di bawah 16 tahun sesuai regulasi yang berlaku.
“Apresiasi kami sampaikan kepada platform yang responsif dan patuh. Ini menunjukkan bahwa kepatuhan bukan hal yang sulit jika ada komitmen,” ujar Meutya.
Melindungi 70 Juta Generasi Muda
Meutya mengingatkan bahwa kebijakan ini sangat krusial mengingat Indonesia memiliki populasi pengguna media sosial yang masif.
Perlindungan digital menjadi harga mati bagi sekitar 70 juta anak Indonesia yang berusia di bawah 16 tahun.
Baca Juga: Aturan Baru Menkomdigi Meutya Hafid: Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Akun Media Sosial
“Kebijakan ini merupakan langkah besar bagi Indonesia sebagai salah satu negara dengan jumlah pengguna media sosial terbesar di dunia, dengan jumlah anak di bawah 16 tahun sekitar 70 juta,” kata Meutya.
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh entitas bisnis yang mengeruk keuntungan di Indonesia wajib tunduk pada hukum nasional.
Meutya pun mengajak masyarakat, terutama orang tua, untuk aktif mengawasi perilaku platform digital.
“Kami mengajak seluruh orang tua dan juga anak-anak untuk ikut mengawal, mengawasi, menegur platform yang menolak kepatuhan ini,” pungkasnya. (*)






