“Dalam panduan CRMS tersebut, portofolio tinggi karbon memiliki bobot risiko yang lebih tinggi, sehingga menjadi pertimbangan bank untuk mengurangi porsi pembiayaan pada sektor karbon tinggi,” tegas Dian.
Baca Juga: OJK: Kinerja Unitlink Mulai Stabil, Premi Tembus Rp4,06 Triliun di Awal 2026
Panduan Khusus Sektor Sulit Dekarbonisasi
Ke depan, OJK berencana mengembangkan panduan transition finance yang menyasar sektor-sektor yang sulit didekarbonisasi (hard-to-abate). Alih-alih melarang, OJK memperbolehkan bank menyalurkan kredit ke sektor tinggi karbon dengan syarat yang ketat.
“Panduan ini akan mendorong perbankan untuk tetap menyalurkan kredit kepada pelaku usaha di sektor tinggi karbon, dengan syarat pembiayaan tersebut disertai dengan rencana dekarbonisasi yang kredibel, dapat dipertanggungjawabkan, dan memiliki target waktu yang jelas,” jelas Dian.
Melalui pendekatan ini, pelaku usaha diharapkan terpacu melakukan pengurangan emisi secara nyata. Langkah ini juga selaras dengan Asta Cita pemerintah dalam mencapai kemandirian energi dan ekonomi hijau.
OJK optimistis, dengan standardisasi TKBI yang dinamis, perbankan nasional dapat mendukung target Net Zero Emission Indonesia pada 2060 tanpa mengorbankan stabilitas pertumbuhan ekonomi. (*)





