Tersangka Korupsi Pengadaan LNG Sebut Dirinya Tidak Terlibat

Gedung KPK.(Foto:urbancity.co.id/pool/youtube)
Gedung KPK.(Foto:urbancity.co.id/pool/youtube)

URBANCITY.CO.ID  – Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, mengungkapkan ada tanda tangan pejabat BUMN periode 2011-2014, pada saat pengadaan liquefied natural gas (LNG) oleh PT Pertamina (Persero).

Hal ini disampaikan Karen setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan LNG oleh PT Pertamina (Persero).

Menurut Karen, bukti mengenai keterlibatan pihak lain  cukup nyata, dan dia menhttps://urbancity.co.id/wp-content/uploads/2019/10/Post-1.pngg untuk meminta klarifikasi lebih lanjut kepada pihak Pertamina. Karen mengatakan bahwa ada target yang jelas terkait dengan proses ini, dan dia telah menjalankannya sesuai perintah jabatan yang diterimanya.

Baca Juga: Jaga Kualitas Lingkungan, PGN Sukese Tekan Emisi 237 Ton CO²eq Semester I-2023

Karen Agustiawan, yang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG oleh PT Pertamina (Persero), mengklaim bahwa pejabat tersebut  bertanggung jawab atas proses tersebut, sejalan dengan Inpres Nomor 14 Tahun 2014.

“ Tolong nanti ditanyakan ke Pertamina, di situ ada jelas bahwa ada targetnya,” kata Karen kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 19 September.

Menurut Karen, bukti mengenai keterlibatan pejabat  cukup nyata, dan dia menhttps://urbancity.co.id/wp-content/uploads/2019/10/Post-1.pngg untuk meminta klarifikasi lebih lanjut kepada pihak Pertamina. Karen mengatakan bahwa ada target yang jelas terkait dengan proses ini, dan dia telah menjalankannya sesuai perintah jabatan yang diterimanya.

Related Posts

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?