SPI menilai berbagai dimensi integritas. Yaitu, perdagangan pengaruh atau intervensi dari pihak lain, pengelolaan pengadaan barang dan jasa, anggaran, serta sumber daya manusia, integritas pelaksanaan tugas, transparansi dan keadilan layanan, upaya pencegahan korupsi, serta sosialisasi antikorupsi.
Pada 2024 terdapat 641 Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, dan BUMN yang menjadi peserta SPI, termasuk Bank Indonesia. “Semakin tinggi nilai SPI yang didapat sebuah lembaga, berarti semakin rendah pula risiko korupsi pada instansi tersebut,” tulis Ramdan.
Ia menambahkan, BI memandang penghargaan KPK itu sebagai wujud komitmen untuk terus memperkuat budaya integritas di seluruh lini organisasi, dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab menjaga stabilitas moneter.
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS