Selain itu, Kementerian PKP harus menerjemahkan visi Presiden Prabowo Subianto terkait pelaksanaan Program 3 Juta Rumah yang menargetkan pembangunan setidaknya 3 juta unit rumah per tahun.
Di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28H ayat (1) menyebutkan, bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
BACA: Kementerian PKP Minta Anggaran Program 3 Juta Rumah 2025 Rp196-210 Triliun
Lanjut Zulfi, adanya peta jalan bidang perumahan dan kawasan permukiman, diperlukan supaya institusi Kementerian PKP bisa memiliki eksistensi jangka panjang sehingga program dan kebijakan bisa berlangsung dengan baik.
Tidak hanya itu, kinerja Menteri PKP juga bisa lebih terukur dan pengembang perumahan serta mitra kerjanya bisa memiliki panduan serta pedoman dalam melaksanakan pembangunan perumahan.
“Road map ini penting untuk eksistensi keberadaan Kementerian PKP agar makin mantap dan tidak on off atau dengan kata lain tidak dibubarkan setiap lima tahun. Road map juga bisa digunakan untuk menilai kinerja Menteri PKP dan menjadi pedoman untuk melayani publik dengan baik,” terangnya.
BACA: Ekosistem Perumahan Duduk Bareng Bahas Program 3 Juta Rumah
Terkait dengan penetapan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Kementerian PKP, The HUD Institute juga berharap Menteri PKP melalui kewenangan yang dimiliki bisa memilih orang-orang khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbaik. Apalagi antara Menteri PKP dan Wakil Menteri PKP sudah membagi tugas sesuai porsinya masing-masing sehingga diperlukan dukungan dari internal Kementerian PKP.