URBANCITY.CO.ID – Beras (pangan) adalah salah satu kebutuhan pokok. Dalam upaya menjaga keseimbangan harganyadi pasar, pemerintah mengontrol pasokan dan permintaannya melalui Perum Bulog. Serupa dengan pangan, papan atau rumah juga merupakan kebutuhan dasar rakyat yang harus dipenuhi pemerintah.
Karena itu The Housing and Urban Development (The HUD) Institute berpendapat, pemerintah juga perlu membentuk badan penyangga semacam Bulog itu di sektor perumahan atau Bulog Papan. Jika bahan pangan yang dikendalikan Bulog fokus pada beras, untuk papan fokusnya pada bahan bangunan strategis untuk rumah rakyat.
Sebutlah antara lain semen, baja tulangan dan kayu, komponen fabrikasi seperti komponen pracetak, bata (tanah liat atau beton ringan), serta rangka dan atap baja ringan. Yang penting terkait pembentukan Bulog Papan itu, adalah data akurat secara real-time menyangkut pasokan dan permintaan bahan-bahan bangunan tersebut.
“Saat ini data pasokan dan permintaan di sektor papan belum terlalu akurat. Usaha pembentukan badan penyangga seperti Bulog Papan akan memaksa terbentuknya sistem pendataan yang akurat,” kata Zulfi Syarif Koto, Ketua Umum The Hud Institute, dalam konferensi pers “Percepatan Pembangunan Perumahan Rakyat melalui Operasionalisasi BP3 di Serpong, Tangerang Selatan, Rabu (12/6/2024).
BP3 adalah Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan yang diamanatkan pembentukannya oleh UU No 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, dan UU No 20/2011 tentang Rumah Susun, yang kemudian dipertegas melalui UU Cipta Kerja serta Perpres Nomor 9/2021 tentang BP3 sebagai turunannya.