Pengadaan tanah untuk perumahan rakyat itu akan lebih mudah dilaksanakan, karena bank tanah sudah berjalan. Tinggal pemerintah segera mengoperasionalkan BP3 untuk melaksanakan gagasan-gagasan di atas, dan membangun kolaborasi dengan berbagai pihak terkait.
Legalitas pembentukan lembaga nonstruktural itu sangat kuat dan sudah lengkap. Begitu pula regulasi turunan yang mengatur soal organisasi dan tata kerja sekretariat, serta tata cara pengangkatan dan pemberhentian badan pelaksana dan dewan pengawas BP3, sudah komplit. “Tinggal mengeksekusinya,” pungkas Andrinof.
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS