Memang ada konten baru dari PP 21/2024. Tapi, menyangkut hal-hal di luar soal kepesertaan dan iuran. PP 21/2024 sudah menuliskannya. Semua konten baru itu bersifat perubahan, penegasan, dan/atau penambahan dari sejumlah pasal di PP 25/2020. Misalnya, soal dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang dialihkan Menteri Keuangan dari PPDPP (Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ke BP Tapera (Pasal 19). Kemudian soal otoritas yang mengatur dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran iuran (simpanan) peserta menurut jenis pekerja (Pasal 15).
Lalu soal bank kustodian dengan memasukkan juga bank syariah (Pasal 31). Soal bank penyalur pembiayaan perumahan (Pasal 52). Soal dana wakaf dan sumber dana lainnya (Pasal 63). Dan, terakhir kembali soal dana FLPP (Pasal 64). Yang agak menarik dari PP 21/2024 praktis hanya Pasal 64 yang terkait dengan Pasal 19 ini. Di pasal itu pemerintah menegaskan, saat nanti BP Tapera sudah beroperasi penuh (semua jenis pekerja sudah menjadi peserta dan mengiur), pemerintah bisa menarik dan menghentikan penyaluran dana FLPP.
Baca juga: Realisasi Penyaluran KPR Subsidi FLPP Sudah Hampir 50% dari Target
Untuk itu pemerintah mengubah ketentuan ayat (1) dan ayat (5) Pasal 64, kemudian menyisipkan 2 (dua) ayat baru (1a dan 1b) di antara ayat (1) dan (2), dan 1 (satu) ayat baru (5a) di antara ayat (5) dan ayat (6). Bunyi ayat-ayat yang diubah dan ayat-ayat baru di Pasal 64 itu sebagai berikut: