Tidak Mampu Penuhi Ketentuan Modal, Dua Perusahaan LPBBTI Kembalikan Izin ke OJK

Dok. OJK

URBANCITY.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui pengembalian izin usaha PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas) dan PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala).

Melalui keterangan tertulis Jum’at (12/7/2024), OJK menyatakan telah menindaklanjuti pengembalian izin dari dua perusahaan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) itu, dengan melakukan pencabutan izin usaha keduanya.

Yaitu, melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-33/D.06/2024 tanggal 3 Juli 2024 untuk PT Akur Dana Abadi, dan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-35/D.06/2024 tanggal 5 Juli 2024 untuk PT Semangat Gotong Royong.

Jembatan Emas yang beralamat di Senayan Business Center, Jl Senayan No 39, Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, mengajukan permohonan pengembalian izin usaha sebagai penyelenggara LPBBTI, karena belum dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan jumlah direksi.

Sementara Dhanapala yang beralamat di Ciputra World 2 Lantai 15, Jl. Prof. DR. Satrio Kav 11, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, mengajukan permohonan pengembalian izin usaha sebagai langkah strategis pemegang saham untuk melakukan sentralisasi kegiatan usaha LPBBTI pada satu entitas.

Saat ini grup pemegang saham PT Semangat Gotong Royong memiliki dua entitas yang menjalankan kegiatan usaha LPBBTI.

Baca juga: OJK Bubarkan 6 Dana Pensiun BUMN

Dengan telah dicabutnya izin usaha kedua perusahaan itu, OJK akan melakukan pemantauan untuk memastikan Jembatan Emas dan Dhanapala telah:

a. Menghentikan kegiatan usaha pada industri LPBBTI;
b. Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi, paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha; dan
c. Melakukan penyelesaian hak dan kewajiban kepada konsumen dan pihak ketiga.

Related Posts

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?