Selanjutnya pemegang saham, pengurus, dan/atau pegawai Jembatan Emas dan Dhanapala, dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan kekayaan, dan/atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset kedua perseroan.
Dalam upaya memberikan kepastian hukum untuk perlindungan konsumen dan pihak terkait lainnya, Jembatan Emas dan Dhanapala wajib melakukan likuidasi dan menyediakan narahubung untuk pusat informasi dan layanan pengaduan konsumen dan masyarakat.
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS