• Login
Urbancity
Minggu, 14 September 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
    • Daerah
    • Global
    • Nasional
    • Seremoni & CSR
  • PROPERTI
    • Apartemen
    • Hotel
    • Komersial
    • Proyek
    • Rumah
    • Profil
  • ARSITEKTUR
    • Desain
    • Furnitur
    • Home Appliances
    • Material
    • Konsultan
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank Syariah
    • Bank Umum
    • Fintek
    • Multifinance
  • EKBIS
    • Ekonomi Makro
    • Pasar Modal
    • Perdagangan
    • UMKM
  • INDUSTRI
    • Ekraf
    • Manufaktur
    • Pariwisata
    • Transportasi
  • ENERGI
    • EBT
    • Listrik
    • Migas
    • Minerba
  • OTOMOTIF
    • Mobil
    • Motor
    • Turnamen
  • OLAH RAGA
    • Bola Voli
    • Bulu Tangkis
    • Golf
    • Sepak Bola
  • GAYA HIDUP
    • Cafe-Resto
    • Fashion
    • Infotainment
    • Jalan-Jalan
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Tips & Trik
  • GALERI
    • Foto
    • Video
  • BERITA
    • Daerah
    • Global
    • Nasional
    • Seremoni & CSR
  • PROPERTI
    • Apartemen
    • Hotel
    • Komersial
    • Proyek
    • Rumah
    • Profil
  • ARSITEKTUR
    • Desain
    • Furnitur
    • Home Appliances
    • Material
    • Konsultan
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank Syariah
    • Bank Umum
    • Fintek
    • Multifinance
  • EKBIS
    • Ekonomi Makro
    • Pasar Modal
    • Perdagangan
    • UMKM
  • INDUSTRI
    • Ekraf
    • Manufaktur
    • Pariwisata
    • Transportasi
  • ENERGI
    • EBT
    • Listrik
    • Migas
    • Minerba
  • OTOMOTIF
    • Mobil
    • Motor
    • Turnamen
  • OLAH RAGA
    • Bola Voli
    • Bulu Tangkis
    • Golf
    • Sepak Bola
  • GAYA HIDUP
    • Cafe-Resto
    • Fashion
    • Infotainment
    • Jalan-Jalan
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Tips & Trik
  • GALERI
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Urbancity
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita

Tindaklanjuti Saran KPK, OJK Terbitkan Aturan Penerapan Strategi Anti Fraud

POJK tentang Strategi Anti Fraud diterbitkan sebagai tindak lanjut masukan KPK dan Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi., selain untuk mendukung penguatan lembaga jasa keuangan.

Yunazh Azhar by Yunazh Azhar
15 Agustus 2024
in Berita, Keuangan
0
OJK Gelar Edukasi Keuangan Bagi Pengelola Sampah

Dok. OJK

URBANCITY.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat penerapan prinsip tata kelola dan manajemen risiko di lembaga jasa keuangan.

Salah satunya yang terbaru, melalui penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan (POJK SAF LJK).

Fraud adalah tindakan curang, penipuan, atau pembiaran. Bentuknya bisa berupa korupsi, pencucian uang, pencurian data, penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, manipulasi, penyimpangan aset, dan sejenisnya.

Menurut keterangan tertulis OJK melalui Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa, Selasa (13/8/2024), penerbitan POJK 12 merupakan salah satu inisiatif OJK dalam mendukung pengembangan dan penguatan LJK.

Selain itu regulasi tersebut diterbitkan, juga sebagai tindak lanjut masukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016, tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi. POJK SAF LJK mengatur antara lain:

a. Penjelasan jenis perbuatan yang tergolong fraud;

b. Ruang lingkup pihak yang terlibat meliputi LJK dan organisasi yang dikendalikan, konsumen dan pihak lain yang bekerjasama dengan LJK (termasuk sektor swasta);

c. Kewajiban penyusunan dan penyampaian kebijakan SAF, serta penyampaian laporan kejadian fraud, baik laporan rutin maupun insidental, dan sanksi denda keterlambatan penyampaian yang disesuaikan dengan kompleksitas kegiatan usaha LJK;

d. Kewajiban penerapan fraud detection system disertai peningkatan pemahaman pihak internal dan eksternal yang terkait, didukung penerapan manajemen risiko yang memadai.

Page 1 of 2
12Next
Tags: KPKojkperaturan maPOJK anti fraud

Unsubscribe
Previous Post

Buat Penggemar Drama Mandarin, Telkomsel dan Viu Indonesia Luncurkan Program Ni Hao Beijing yang Berhadiah Wisata ke China

Next Post

Kenapa Memorial Park 1.915 M2 di IKN Telan Biaya Sampai Rp335 Miliar Lebih?

Yunazh Azhar

Yunazh Azhar

Related Posts

Dana Rp 200 Triliun ke Bank Himbara: Ekonom Bahas Dampak dan Tantangannya
Berita

Dana Rp 200 Triliun ke Bank Himbara: Ekonom Bahas Dampak dan Tantangannya

14 September 2025
Menkeu Purbaya Yakin Ekonomi RI Bangkit Oktober dan Pulih Akhir 2025, Janji Besar Menanti
Berita

Menkeu Purbaya Yakin Ekonomi RI Bangkit Oktober dan Pulih Akhir 2025, Janji Besar Menanti

13 September 2025
Komisi III DPR Minta TNI Hormati Supremasi Sipil dan HAM Soal Rencana Polisikan Ferry Irwandi
Berita

Komisi III DPR Minta TNI Hormati Supremasi Sipil dan HAM Soal Rencana Polisikan Ferry Irwandi

12 September 2025
Perkuat Ekonomi Kerakyatan, BRI dan Medco E&P Jalin Kolaborasi Strategis Program Pemberdayaan UMKM
Bank Umum

Perkuat Ekonomi Kerakyatan, BRI dan Medco E&P Jalin Kolaborasi Strategis Program Pemberdayaan UMKM

12 September 2025
BNI Gerak Cepat Salurkan Bantuan Darurat untuk Korban Banjir Bandang Bali dan NTT
Bank Umum

BNI Gerak Cepat Salurkan Bantuan Darurat untuk Korban Banjir Bandang Bali dan NTT

11 September 2025
Sinergi Antar Provinsi: PAM JAYA dan Perseroda PITS Hadirkan Layanan Air Minum Perpipaan untuk Rumah di Perbatasan Jakarta–Tangsel
Daerah

Sinergi Antar Provinsi: PAM JAYA dan Perseroda PITS Hadirkan Layanan Air Minum Perpipaan untuk Rumah di Perbatasan Jakarta–Tangsel

11 September 2025
Next Post
Kenapa Memorial Park 1.915 M2 di IKN Telan Biaya Sampai Rp335 Miliar Lebih?

Kenapa Memorial Park 1.915 M2 di IKN Telan Biaya Sampai Rp335 Miliar Lebih?

Terpopuler

  • Rusunawa Green Jagakarsa:  Diutamakan Untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah 

    Rusunawa Green Jagakarsa:  Diutamakan Untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah 

    340 shares
    Share 136 Tweet 85
  • Pertumbuhan Ekonomi Berlanjut, BNI Optimis Kredit Sesuai Target

    371 shares
    Share 148 Tweet 93
  • Dana Rp 200 Triliun ke Bank Himbara: Ekonom Bahas Dampak dan Tantangannya

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Harga Selangit! Ini 3 Kawasan dengan Tanah Termahal di Jakarta, Tembus Rp 300 Juta per Meter Persegi

    333 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Update Ranking BWF 2025, 10 Besar

    357 shares
    Share 143 Tweet 89

Informasi seputar properti, ekonomi bisnis, dan gaya hidup masyarakat urban di Indonesia maupun mancaneraga.

Kategori

Terkini

Dana Rp 200 Triliun ke Bank Himbara: Ekonom Bahas Dampak dan Tantangannya

Dana Rp 200 Triliun ke Bank Himbara: Ekonom Bahas Dampak dan Tantangannya

14 September 2025
  • Tentang Urbancity
  • Redaksi
  • Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan

Copyright © 2024. Urbancity.co.id. All rights reserved.

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • BERITA
    • Daerah
    • Global
    • Nasional
    • Seremoni & CSR
  • PROPERTI
    • Apartemen
    • Hotel
    • Komersial
    • Proyek
    • Rumah
    • Profil
  • ARSITEKTUR
    • Desain
    • Furnitur
    • Home Appliances
    • Material
    • Konsultan
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank Syariah
    • Bank Umum
    • Fintek
    • Multifinance
  • EKBIS
    • Ekonomi Makro
    • Pasar Modal
    • Perdagangan
    • UMKM
  • INDUSTRI
    • Ekraf
    • Manufaktur
    • Pariwisata
    • Transportasi
  • ENERGI
    • EBT
    • Listrik
    • Migas
    • Minerba
  • OTOMOTIF
    • Mobil
    • Motor
    • Turnamen
  • OLAH RAGA
    • Bola Voli
    • Bulu Tangkis
    • Golf
    • Sepak Bola
  • GAYA HIDUP
    • Cafe-Resto
    • Fashion
    • Infotainment
    • Jalan-Jalan
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Tips & Trik
  • GALERI
    • Foto
    • Video
  • Login

Copyright © 2024. Urbancity.co.id. All rights reserved.