Baca juga: OJK: Tak Ada Kewajiban Bank Alokasikan 30 Persen Kredit untuk UMKM
Pedoman penerapan Strategi Anti Fraud dalam ketentuan ini ditujukan untuk mengarahkan LJK dalam melakukan pengendalian fraud, melalui upaya yang tidak hanya ditujukan untuk mencegah, namun juga mendeteksi dan melakukan investigasi serta memperbaiki sistem, sebagai bagian dari strategi yang bersifat integral dalam pengendalian fraud.
“Penerbitan POJK SAF LJK diharapkan mendorong implementasi anti fraud di LJK di bawah pengawasan OJK secara menyeluruh, sehingga tercipta ekosistem keuangan yang kuat dan sehat,” tulis OJK.
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS