Kedua adalah apabila perkumpulan-perkumpulan konsultan pajak ini tidak bisa dibubarkan, patut diduga adanya kongkalikong antara para konsultan pajak dan DJP, terutama karena izin konsultan pajak diterbitkan oleh PPPK Kementerian Keuangan. Sesuai yang tertera pada situs PPPK Kementerian Keuangan.
BACA JUGA: Cadangan Devisa Kembali Meningkat
“Sebagai Wajib Pajak, bayar pajaklah sesuai kewajiban agar negara kuat, dan bagi fiskus terimalah pembayaran pajak sesuai hak, demi terciptanya keadilan,” pungkas Rinto.
Sekretaris IWPI, Risma Farah, menyampaikan terkait layanan yang diberikan oleh IWPI. Diantaranya adalah Litigasi dan Non-Litigasi. Dalam bidang Litigasi yaitu Pengadilan Pajak, Pengadilan Negeri, dan Mahkamah Agung. Sementara itu, Bidang Non Litigasi yang terdiri dari Accounting Service, Tax Review, Konsultasi, SP2DK, Pendampingan Pemeriksaan, Pembetulan SKP dan STP, Pembatalan SKP dan STP.
Acara peresmian ini diselenggarakan di markas IWPI di Malang, Jawa Timur, dan dihadiri oleh tokoh-tokoh perpajakan penting seperti Dr. Alessandro Rey Nearson, S.H., M.H., M.Kn., B.S.C., M.B.A, Fungsiawan S.E., M.Ak., BKP, dan Dharmawan SE, SH, MH, BKP, CTA, CCA, CEA serta banyak anggota lainnya yang bergabung secara online maupun offline.
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS