URBANCITY.CO.ID – Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perumnas) mempertegas komitmennya dalam menata kawasan hunian yang terintegrasi di Jawa Timur.
Melalui proyek Jawa Timur II, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini resmi memulai proses penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) di Desa Sawojajar, Kabupaten Malang, guna meningkatkan kualitas hidup masyarakat setempat.
Langkah ini dibahas dalam forum koordinasi yang melibatkan manajemen Perumnas, perwakilan DPRD, hingga jajaran pemerintah daerah dan desa.
Dalam pertemuan tersebut, Perumnas menyatakan kesiapannya untuk menghibahkan aset lahan kepada Pemerintah Kabupaten Malang demi kepentingan publik yang lebih luas.
Baca Juga: Perumnas Cari Mitra Strategis Samesta Alonia Kemayoran, Dukung Program 3 Juta Rumah
Direktur Manajemen Risiko dan Legal Perumnas, Nixon Sitorus, menekankan bahwa kolaborasi ini tetap berpijak pada regulasi yang ketat.
“Perumnas pada prinsipnya siap berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Malang dalam memastikan lahan milik kami dapat dimanfaatkan sebagai fasilitas publik yang memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tata kelola perusahaan yang baik,” ujar Nixon Sitorus.
Pemanfaatan Lahan untuk RTH hingga UMKM
Hingga saat ini, tercatat lahan seluas kurang lebih 22 hektare telah diserahkan kepada pemerintah daerah. Berdasarkan rencana pengembangan yang telah disepakati, lahan-lahan tersebut akan dialokasikan untuk tiga fungsi utama:
Lahan Pemakaman: Memenuhi kebutuhan area pemakaman bagi warga sekitar.

