Ruang Terbuka Hijau (RTH): Berfungsi sebagai area resapan air untuk menjaga keseimbangan ekosistem kawasan.
Pemberdayaan Ekonomi: Pengembangan terbatas untuk aktivitas usaha masyarakat guna mendukung pertumbuhan UMKM lokal.
Baca Juga: Campaign Barakah, Cara Perumnas Permudah Masyarakat Miliki Hunian
Manajemen Perumnas menjelaskan bahwa sebagian lahan yang diserahkan saat ini sudah dimanfaatkan oleh masyarakat dalam jangka waktu tertentu.
Oleh karena itu, proses penyerahan dilakukan dalam kondisi eksisting (apa adanya) sesuai dengan ketentuan administrasi yang berlaku.
Percepatan Legalitas dan Sertifikasi
Guna menuntaskan proses ini, Perumnas akan melakukan koordinasi intensif dengan Dinas Cipta Karya Kabupaten Malang.
Fokus utama ke depan adalah penyelesaian urusan administrasi, legalitas, serta sertifikasi lahan agar status PSU tersebut memiliki kekuatan hukum yang tetap.
Langkah strategis di Desa Sawojajar ini merupakan bagian dari visi besar Perumnas sebagai pengembang hunian rakyat.
Tidak hanya sekadar membangun unit rumah, Perumnas berupaya menciptakan kawasan yang berkelanjutan melalui ketersediaan fasilitas sosial dan umum yang memadai bagi penghuninya. (*)



