Hasil keputusan ini dijadwalkan akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR besok, 12 Maret 2026, untuk disahkan secara resmi.
Prioritas Perlindungan Konsumen
Pasca-penetapan, Frederica Widyasari Dewi menegaskan komitmennya untuk memperkuat benteng perlindungan masyarakat di sektor jasa keuangan.
Baca Juga: DPR Usul SIM Seumur Hidup, Biar Gak Ribet Perpanjang Lagi
Kiki, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan di OJK, berjanji akan menjalankan empat pilar utama perlindungan.
Empat pilar tersebut mencakup masifnya literasi keuangan, penegakan market conduct agar industri berjalan transparan, penanganan pengaduan yang responsif, serta penegakan hukum yang tegas.
Kiki menyinggung kasus-kasus krusial seperti gagal bayar pada fintech lending yang belakangan menyita perhatian publik.
“Kasus pindar DSI dan lainnya ini jadi perhatian kami, dan kami berkoordinasi dengan pengawas terkait fintech lending dan kita pastikan penegakkan hukum akan dilakukan sebaik-baiknya. Kita koordinasi dengan Bareskrim untuk kasus DSI dan kita pastikan ke depan jangan sampai terjadi lagi,” tandas Kiki.
Dengan nakhoda baru ini, OJK diharapkan mampu menyeimbangkan antara pertumbuhan inovasi keuangan digital dengan keamanan konsumen, guna menjaga stabilitas sistem keuangan nasional hingga lima tahun ke depan. (*)




