URBANCITY.CO.ID – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk periode Triwulan II 2026 (April–Juni) tetap atau tidak mengalami perubahan.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendukung penguatan daya saing sektor industri nasional.
Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Tri Winarno, menjelaskan bahwa keputusan mempertahankan tarif listrik nonsubsidi ini didasarkan pada evaluasi parameter ekonomi makro.
Berdasarkan regulasi, penyesuaian tarif dievaluasi setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Baca Juga: Rekor Transaksi SPKLU PLN di Mudik Idulfitri 1447 H: Naik 4 Lipat, Tembus 18 Ribu Kali
Adapun data acuan yang digunakan untuk periode ini adalah rata-rata realisasi November 2025 hingga Januari 2026, dengan rincian kurs Rp16.743,46 per dolar AS, ICP sebesar USD 62,78 per barel, inflasi 0,22 persen, dan HBA senilai USD 70 per ton.
“Meskipun secara perhitungan terdapat potensi perubahan, pemerintah memilih mempertahankan tarif demi menjaga stabilitas ekonomi di tengah kondisi global,” ujar Tri Winarno dalam keterangan resminya, Rabu, 1 April 2026.
Komitmen PLN Jaga Pasokan di Tengah Geopolitik
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyambut baik keputusan pemerintah tersebut. Ia menilai stabilitas tarif listrik merupakan angin segar bagi dunia usaha dan masyarakat luas, terutama di tengah dinamika geopolitik global yang penuh ketidakpastian.




