- Menghapus sistem outsourcing dan menolak upah murah.
- Membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
- Melakukan reformasi pajak perburuhan yang berkeadilan, termasuk penghapusan pajak pesangon, Tunjangan Hari Raya (THR), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
- Mengesahkan RUU Ketenagakerjaan tanpa skema omnibus law.
- Mengesahkan RUU Perampasan Aset untuk memberantas korupsi.
- Merevisi Undang-Undang Pemilu demi sistem demokrasi yang lebih aspiratif dan terbuka.
- Mendesak pemotongan gaji anggota DPR sebesar 20–30 persen sebagai bentuk solidaritas terhadap rakyat serta solusi defisit anggaran negara.
Kejadian ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan keprihatinan mendalam atas cara aparat menangani aksi demonstrasi. Banyak yang berharap agar kasus ini diusut tuntas dan keadilan ditegakkan bagi Afan Kurniawan.