URBANCITY.CO.ID – Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol pada 20 Mei 2024, seperti bisa dilihat di laman resmi Sekretariat Negara. PP itu merupakan revisi atas PP mengenai hal yang sama sebelumnya. Dalam PP Jalan Tol terbaru itu di Pasal 67, dicantumkan mengenai implementasi sistem transaksi jalan tol nontunai nirhenti nirsentuh atau Multi Lane Free Flow (MLFF).
Dalam Pasal 67 Ayat 1 disebutkan, pengumpulan tol dapat dilakukan dengan sistem elektronik. Sistem pengumpulan tol secara elektronik sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat berupa teknologi nontunai nirsentuh nirhenti (Ayat 2). Dengan kata lain pengendara bisa terus melaju kelak setelah MLFF diterapkan, tanpa perlu berhenti dan menempelkan kartu di gerbang tol seperti saat ini saat membayar tol secara nontunai.
Dalam hal pelaksanaan pengumpulan tol dengan teknologi non-tunai nirsentuh nirhenti dilaksanakan oleh Menteri, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dapat dikenai biaya layanan (Pasal 67 Ayat 3). Besarnya biaya layanan yang dikenakan kepada pengendara yang menggunakan teknologi MLFF ditetapkan Menteri, dengan memperhatikan biaya operasional pengumpulan tol oleh BUJT sebelum diterapkannya MLFF, dan besarnya pengembalian investasi penerapan teknologi tersebut.
Guna melaksanakan sistem MLFF, Menteri harus menjamin BUJT mendapatkan seluruh pendapatan tol atas setiap kendaraan yang menggunakan jalan tol sesuai golongan kendaraan dan tarif tol (Pasal 67 Ayat 4). Masih dalam ayat yang sama dikatakan, Menteri harus menyediakan serta menjamin ketersediaan dan keberlangsungan layanan pengumpulan tol kepada BUJT.