URBANCITY.CO.ID – Selama empat tahun implementasinya, pemanfaatan stimulus restrukturisasi kredit akibat pandemi Covid-19 yang dilansir Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tercatat senilai Rp830,2 triliun. Stimulus diberikan kepada 6,68 juta debitur pada Oktober 2020, yang merupakan angka tertinggi sepanjang sejarah Indonesia. Sebanyak 75 persen dari total debitur penerima stimulus itu adalah pelaku UMKM, atau mencapai 4,96 juta debitur dengan outstanding kredit Rp348,8 triliun.
Keterangan resmi OJK yang dipublikasikan di Jakarta, Minggu (31/3/2024), menyebutkan, sejalan dengan pemulihan ekonomi pasca pandemi, tren restrukturisasi kredit terdampak pandemi terus menurun baik dalam nilai maupun jumlah debitur. Per Januari 2024, outstanding kredit restrukturisasi Covid-19 tinggal Rp251,2 triliun yang diberikan kepada 977 ribu debitur. Karena itu per 31 Maret 2024 OJK menganggap kebijakan stimulus itu sudah waktunya diakhiri.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyatakan, OJK telah mempertimbangkan seluruh aspek secara mendalam dalam mengakhiri kebijakan tersebut. Yaitu, dengan melihat kesiapan industri perbankan, kondisi ekonomi secara makro dan sektoral, dan kepatuhan terhadap standar internasional.
Berdasarkan evaluasi dan laporan uji ketahanan perbankan menjelang berakhirnya stimulus, potensi kenaikan risiko kredit (NPL) diproyeksikan terjaga dengan sangat baik. Outstanding kredit restrukturisasi Covid-19 terus mengalami penurunan, namun tingkat pencadangan (CKPN) yang dibentuk bank terus meningkat, melebihi periode sebelum pandemi.