“Hal itu merupakan cerminan kesiapan perbankan yang telah kembali pada kondisi normal secara terkendali (soft landing) mengakhiri periode stimulus,” katanya. Di sisi lain, seiring dengan pandemi yang mereda dan pencabutan status pandemi oleh pemerintah Juni 2023, perekonomian Indonesia di hampir seluruh sektor juga kembali pulih dengan pertumbuhan 5,04 persen tahun lalu.
Baca juga: OJK Sebut Tiga Risiko Tertinggi Sektor Jasa Keuangan Indonesia
Dian menyebutkan, dengan mempertimbangkan berbagai faktor di atas, stimulus restrukturisasi kredit yang merupakan kebijakan sangat penting (landmark policy) dalam menjaga ketahanan sektor perbankan selama pandemi, berakhir sesuai dengan masa berlakunya 31 Maret 2024. “Ini merupakan success story kontribusi signifikan sektor perbankan menopang perekonomian nasional melewati pandemi,” ujarnya.
Bank tetap dapat melanjutkan restrukturisasi kredit Covid-19 yang sudah berjalan. Sedangkan permintaan restrukturisasi kredit baru dapat dilakukan dengan mengacu pada kebijakan normal berdasarkan Peraturan OJK (POJK) No. 40/2019 tentang Kualitas Aset.
Menurut OJK, stimulus restrukturisasi kredit merupakan kebijakan perintis di sektor keuangan, sebagai reaksi cepat (quick response) OJK yang bersifat counter cyclical terhadap debitur yang kinerjanya terdampak oleh pandemi Covid-19. Kebijakan diawali dengan POJK No. 11/POJK.03/2020 pada Maret 2020 yang memberikan ruang bernafas kepada debitur yang berkinerja baik, namun mengalami pemburukan kredit akibat terdampak pandemi Covid-19.






