Untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi serta mempersiapkan industri perbankan untuk kembali pada kondisi normal secara terkendali (soft landing), OJK memperpanjang kebijakan itu hingga 31 Maret 2022 melalui POJK No. 48/POJK.03/2020, namun dengan penerapan manajemen risiko yang lebih ketat (stringent), guna memastikan implementasi kebijakan tepat sasaran dan terhindar dari moral hazard.
Pada 10 September 2021 melalui POJK No. 17/POJK.03/2021, OJK kembali memperpanjang kebijakan stimulus hingga 31 Maret 2023, untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi melalui peningkatan penyaluran kredit, dan menjaga stabilitas sistem keuangan.
Baca juga: Survei OJK: Perbankan Optimis dengan Kinerjanya
November 2022 OJK menilai perekonomian domestik mulai pulih, namun masih terdapat segmen dan sektor yang memerlukan waktu untuk pulih. Karena itu melalui KDK No.34/KDK.03/2022, OJK kembali memperpanjang stimulus hingga 31 Maret 2024 guna mendukung segmen, sektor, industri dan daerah tertentu (targeted) memulihkan kinerja. Kebijakan tersebut tetap disertai https://urbancity.co.id/wp-content/uploads/2019/10/Post-1.pnggan kepada perbankan untuk membentuk cadangan (buffer) yang memadai guna memitigasi risiko-risiko yang mungkin timbul.
Mempertimbangkan kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja, segmen UMKM, sektor penyediaan akomodasi dan makan-minum, industri tekstil dan produk tekstil (TPT) serta alas kaki, dan Provinsi Bali menjadi target perpanjangan kebijakan stimulus lanjutan itu.






