“Data tersebut menunjukkan bahwa aduan yang masuk terus dikawal agar berujung pada pemenuhan hak pekerja/buruh. Karena itu, pengawas ketenagakerjaan akan terus mengawal seluruh laporan sampai ada penyelesaian yang konkret, terukur, dan memberi kepastian bagi pekerja,” ujar Ismail.
Jangan Tunggu Teguran
Pemerintah memberikan peringatan keras kepada pemilik usaha agar tidak bermain-main dengan kewajiban tahunan ini.
Baca Juga: Gelombang Resign Nasional Usai THR Cair: Antara Hak Finansial dan Refleksi Psikologis
Ismail mengingatkan bahwa pembayaran THR yang tepat waktu dan sesuai regulasi bukan sekadar imbauan, melainkan tanggung jawab mutlak perusahaan terhadap kesejahteraan pekerjanya.
Langkah pengawasan lapangan kini diperkuat agar setiap laporan bergerak dari sekadar data menjadi koreksi nyata di lapangan.
Targetnya, sebelum masa libur lebaran berakhir, seluruh sengketa THR dapat segera diselesaikan secara tuntas.
“Pesan kami jelas, bayar THR tepat waktu, sesuai ketentuan, dan jangan menunggu ditegur. Hak pekerja harus dilindungi, dan pemerintah akan memastikan itu,” pungkas Ismail. (*)






