Per akhir Juni 2024, lembaga keuangan memegang sekitar 41,1 persen kepemilikan SBN domestik. Rinciannya, perbankan 22,1 persen, perusahaan asuransi dan dana pensiun 19,0 persen.
Bagi lembaga keuangan, SBN berperan penting dalam memenuhi kebutuhan investasi dan pengelolaan likuiditas, serta menjadi salah satu instrumen mitigasi risiko.
Sementara kepemilikan SBN domestik oleh Bank Indonesia mencapai 23,1 persen, yang antara lain digunakan sebagai instrumen pengelolaan moneter.
Sedangkan asing hanya mengekep SBN domestik sekitar 13,9 persen, termasuk kepemilikan oleh pemerintah dan bank
sentral asing.
Sejalan dengan upaya pemerintah memperluas basis investor, inklusi keuangan, dan peningkatan literasi keuangan masyarakat dari savings society menjadi investment society, kepemilikan investor individu di SBN domestik terus meningkat.
“Kalau 2019 masih di bawah 3 persen, per akhir Juni 2024 sudah 8,6 persen,” ungkap Kemenkeu. Guna meningkatkan efisiensi pengelolaan utang dalam jangka panjang, Kemenkeu mengklaim pemerintah terus berupaya mewujudkan pasar SBN domestik yang dalam, aktif, dan likuid.
Baca juga: Utang Luar Negeri Indonesia Mei 2024 Lebih dari Rp6.500 Triliun
Salah satunya melalui pengembangan berbagai instrumen SBN, termasuk pengembangan SBN tematik seperti Green Sukuk (tema lingkungan) serta SDG Bond dan Blue Bond (sustainable development goal’s).
Menurut Kemenkeu, pengelolaan portofolio utang berperan besar dalam menjaga kesinambungan fiskal secara
keseluruhan. Karena itu pemerintah konsisten mengelola utang secara cermat dan terukur dengan menjaga risiko suku bunga, mata uang, likuiditas, dan jatuh tempo yang optimal.