Kementerian PKP telah menetapkan standar minimal pembangunan kembali rumah warga dengan tipe 36. Pembangunan ini dipastikan akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai rumah layak huni.
Baca Juga: Wamen PKP Fahri Hamzah Apresiasi Dukungan Jepang Dalam Pembangunan Hunian Layak Bagi Masyarakat
“Kami memastikan setiap rumah yang dibangun memenuhi standar kelayakan, sehingga masyarakat dapat tinggal dengan aman dan nyaman,” lanjutnya.
Mitigasi dan Desain Terpadu
Penataan ulang Desa Kalimango tidak hanya mencakup pembangunan dinding dan atap, tetapi juga pembenahan infrastruktur dasar.
Ini meliputi pengaturan sistem kelistrikan yang aman, penyediaan akses air bersih yang memadai, serta pengaturan tata ruang yang lebih longgar guna mencegah api merambat cepat di masa depan.
Sebagai langkah akselerasi, Kementerian PKP telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan lembaga terkait. Fahri memberikan tenggat waktu yang ketat bagi tim teknis untuk menyelesaikan rancangan kawasan tersebut.
Baca Juga: Wamen Fahri Dorong Rumah Panggung di Muara Angke untuk Hunian Pesisir Berkelanjutan
Desain kawasan ditargetkan rampung dalam satu minggu agar pembangunan segera dimulai dengan dukungan anggaran yang telah tersedia.
Pemerintah berharap masyarakat setempat kooperatif dalam proses relokasi atau penataan lahan agar model permukiman aman, tertib, dan berkelanjutan ini dapat segera terwujud. (*)





