URBANCITY.CO.ID – PT CRIF Lembaga Informasi Keuangan (CLIK) melaporkan penyalahgunaan alamat perusahaan biro kredit itu, dan nama Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), oleh fintech lending (pinjol) ilegal di sosial media.
CLIK adalah biro kredit swasta Indonesia yang menyediakan layanan finansial untuk lembaga keuangan dan non lembaga keuangan. CLIK terafiliasi dengan CRIF SpA (CRIF). CLIK telah mendapatkan izin dari OJK pada 30 September 2019.
Mengutip keterangan tertulis CLIK kemarin (2/12/2024), penyalahgunaan itu diketahui ketika salah satu korban pinjol ilegal itu mendatangi kantor CLIK untuk menanyakan kelanjutan pinjamannya.
Setelah melakukan penelusuran, CLIK pun mengetahui ada akun slik.com.id yang tidak terdaftar di OJK, dan dipromosikan melalui Instagram. Entitas slik.com.id telah menyalahi aturan, karena menggunakan alamat CLIK dan nama SLIK sebagai miliknya.
“Kami sangat bersimpati dengan korban fintech ilegal tersebut. Tindakan mereka sangat tidak dibenarkan, dan bisa menimbulkan lebih banyak korban. Apalagi, sampai saat ini akun sosial media fintech ilegal itu masih aktif,” kata Presiden Direktur CLIK Leonardo Lapalorcia.
CLIK telah melaporkan entitas fintech ilegal tersebut ke OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk ditindaklanjuti, dengan melampirkan tautan-tautan akun/channel dimaksud.
Leonardo mengimbau masyarakat selalu waspada terhadap berbagai bentuk iklan dan tawaran dari pinjol ilegal, dengan iming-iming dana instan yang dikirim setelah korban mengirimkan sejumlah dana tertentu.