“Jangan langsung percaya hanya dengan bukti tangkapan layar (screenshot) dari siapapun, bahwa dana sudah masuk dan semacamnya. Tidak ada perusahaan fintech lending legal yang melakukan promosi dengan cara seperti itu,” tegasnya.
Baca juga: Satgas Pasti: Waspadai Penawaran Jasa Pelunasan Pinjol
Leonardo juga menghimbau pelaku fintech lending selalu waspada dan rutin melakukan pengecekan data-data atau informasi umum, karena rawan digunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Begitu menemukan ada penyalahgunaan data dalam bentuk apapun, kami himbau agar sesama pelaku fintech lending melaporkannya ke OJK dan AFPI. Ini penting agar tidak muncul lebih banyak korban atau kerugian yang lebih besar,” ujar leonardo.
Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar mengatakan, sangat penting bagi seluruh ekosistem fintech untuk bersatu melawan praktik pinjol ilegal. “Imbauan CLIK itu sejalan dengan komitmen AFPI dalam melindungi konsumen dan menjaga integritas industri fintech lending,” katanya.
Leonardo menyebutkan, pada akhir tahun tren penipuan fintech ilegal biasanya selalu meningkat. Untuk itu ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran dana instan dengan persyaratan yang mencurigakan.
“Selalu cek apakah perusahaannya punya situs resmi, nomor telepon CS, dan sosial media aktif sebagai filter awal,” tutup Leonardo.
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS