7 Multifinance dan 1 Fintech Lending Belum Penuhi Ketentuan Modal Minimum

Ilustrasi pinjaman online (Shutterstock)
Ilustrasi pinjaman online (Shutterstock)

URBANCITY.CO.ID – Sampai Mei 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, terdapat 7 dari 147 perusahaan pembiayaan (multifinance) yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum.

Sedangkan di penyelenggara peer to peer lending (P2P), dari 100 perusahaan, ada 1 perusahaan yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimal Rp2,5 miliar.

Menurut keterangan tertulis hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Juni 2024 awal pekan ini, OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan terkait progress action plan perusahaan pembiayaan memenuhi kewajiban ekuitas minimum tersebut.

Yaitu, berupa injeksi modal dari pemegang saham, atau mengundang masuk strategic investor baik lokal maupun asing yang kredibel.

“Kalau tidak juga berhasil (memenuhi ketentuan modal minimum dengan berbagai cara), perusahaan pembiayaan bisa mengembalikan izin usahanya ke OJK,” tulis keterangan OJK itu.

Terkait penegakan kepatuhan di sektor lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro dan lembaga jasa keuangan lainnya (PVML), selama Juni 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada puluhann perusahaan.

Yaitu, kepada 28 perusahaan pembiayaan, 13 perusahaan modal ventura, dan 16 penyelenggara P2P Lending. Pengenaan sanksi administratif itu terdiri dari 34 sanksi denda dan 53 sanksi peringatan tertulis.

Mereka dikenai sanksi karena pelanggaran terhadap Peraturan OJK (POJK), dan sebagai tindak lanjut hasil pengawasan dan/atau pemeriksaan OJK sebelumnya yang belum/tidak dijalankan.

Related Posts

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?