“OJK berharap upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi itu, dapat menhttps://urbancity.co.id/wp-content/uploads/2019/10/Post-1.pngg pelaku industri sektor PVML meningkatkan aspek tata kelola perusahaan, prinsip kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku,” kata keterangan OJK.
Perkembangan sektor PVML sendiri secara umum, menurut OJK, berjalan baik. Piutang pembiayaan misalnya, tumbuh 11,21 persen secara tahunan (yoy) pada Mei 2024 (April 2024: 10,82 persen yoy) menjadi Rp490,69 triliun.
Pertumbuhan itu didukung semua jenis pembiayaan: investasi, modal kerja, dan multiguna yang masing-masing meningkat 11,08 persen, 8,81 persen, dan 9,92 persen yoy (April 2024: 10,72 persen; 6,84 persen; 9,86 persen).
Baca juga: OJK: Porsi Pembiayaan Multifinance ke UMKM Masih Rendah
Profil risiko perusahaan pembiayaan juga membaik, dengan rasio pembiayaan bermasalah atau Non Performing Financing (NPF) gross 2,77 persen (April 2024: 2,82 persen), dan NPF net 0,84 persen (April 2024: 0,89 persen).
Gearing ratio perusahaan pembiayaan naik menjadi 2,37 kali (April 2024: 2,32 kali), jauh di bawah batas maksimum 10 kali.
Sementara pertumbuhan pembiayaan modal ventura pada Mei 2024 terkontraksi 11,96 persen yoy, melanjutkan kontraksi April 2024 yang tercatat -12,61 persen, dengan nilai pembiayaan Rp16,21 triliun (April 2024: Rp16,32 triliun).
Terkait perusahaan modal ventura itu, OJK telah membekukan kegiatan usaha PT Sarana Aceh Ventura karena calon pihak utamanya belum memperoleh persetujuan OJK, dan PT Sarana Riau Ventura karena belum memenuhi persyaratan ekuitas minimum.