URBANCITY.CO.ID – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah memutuskan, tarif listrik pada triwulan III (Juli-September) 2024 untuk pelanggan nonsubsidi tidak naik alias tetap seperti yang berlaku saat ini.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu menyatakan, kebijakan itu diambil untuk menjaga daya saing industri dan tingkat inflasi agar tetap terkendali.
Menurut Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, penyesuaian tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dapat dilakukan setiap 3 bulan, dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro. Yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Jisman menyebutkan, berdasarkan empat parameter itu, seharusnya tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi mengalami kenaikan dibanding triwulan sebelumnya.
Baca juga: Pemerintah Tidak Naikkan Tarif Listrik Pada Triwulan Tiga
“Namun, demi menjaga daya saing industri dan mengendalikan inflasi, pemerintah memutuskan tarif listrik tidak naik (dulu),” katanya di Jakarta, Jumat (28/6), seperti dikutip keterangan tertulis Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi.
Juga tidak dinaikkan tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi. “Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga tidak mampu, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM,” ujar Jisman.




