URBANCITY.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) 2024-2028. Peluncuran Peta Jalan IAKD itu dilakukan dalam kegiatan “OJK Digital Financial Innovation Day” atau “OJK Digination Day” 2024 di Jakarta, Jumat (9/8/2024). Peluncuran dilakukan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar bersama Kepala Eksekutif Pengawas IAKD OJK Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Keuangan lainnya Agusman, dan Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena. IAKD adalah istilah OJK terhadap berbagai lembaga keuangan berbasis teknologi informasi (digital) seperti fintech lending, crowd funding, e-money, e-wallet, paylater, property investment management, aset kripto, dan lain-lain termasuk berbagai platform pendukungnya (aggregator, credit scoring dan lain-lain). Dalam sambutannya, Mahendra menyampaikan, industri IAKD memiliki kontribusi penting dalam pembangunan nasional, terutama untuk meningkatkan inklusi keuangan bagi seluruh masyarakat Indonesia. “Kehadiran bidang baru IAKD di OJK dapat ditransformasikan sebagai platform yang memberikan manfaat besar bagi masyarakat Indonesia,” katanya. Sedangkan Hasan Fawzi menyatakan, Peta Jalan IAKD 2024 – 2028 diharapkan menjadi panduan bagi pengembangan industri IAKD untuk dapat memberikan manfaat yang lebih luas. Tdak hanya bagi sektor jasa keuangan, tetapi juga dapat mendukung perekonomian nasional serta pendalaman pasar industri jasa keuangan, serta memberikan akses keuangan yang lebih luas kepada pelaku usaha dan masyarakat. Peta Jalan IAKD bertujuan mendukung pertumbuhan sektor IAKD yang kuat, seimbang, inklusif dan berkesinambungan, dengan fokus pada empat pilar: Pengaturan dan Pengembangan, Pengawasan dan Penegakan Hukum, Perizinan dan Informasi, serta Inovasi. “Implementasi empat pilar itu kami formulasikan dalan sembilan program strategis dan rencana aksi, yang akan dilakukan pada tiga fase yang berkesinambungan dalam kurun 2024-2028,” ujar Hasan. Sembilan program strategis itu mencakup Pengaturan Terkait Perizinan, Pengawasan dan Pengembangan; Regulatory Sandbox, Digital Innovation Center, Standarisasi dan Pedoman Inovasi, Suptech dan Regtech, Pilot Project Untuk Pertumbuhan Sektor Jasa Keuangan dan Program Prioritas Pemerintah, Literasi dan Inklusi Keuangan Digital, Transformasi Organisasi dan Sumber Daya Manusia, dan Aliansi Strategis. Kesuksesan implementasi memerlukan dukungan dan sinergi seluruh pemangku kepentingan terkait, termasuk pemerintah, kementrian dan lembaga, pelaku industri, dan masyarakat luas. “OJK akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala baik secara internal, maupun melibatkan seluruh pemangku kepentingan,” ungkap Hasan. Baca juga: <a href="https://urbancity.co.id/ojk-lansir-aplikasi-perizinan-fintech-dan-aset-kripto/">OJK Lansir Aplikasi Perizinan Fintech dan Aset Kripto</a> Peluncuran Peta Jalan IAKD menandai setahun berdirinya Bidang Pengawasan IAKD di Indonesia. Bidang ini memiliki peran vertikal dan horizontal dalam mendukung pengembangan inovasi sektor keuangan di Indonesia. Yakni, melalui dukungan pengujian atas inovasi yang dilakukan eluruh pelaku usaha jasa keuangan, dan peran vertikal Bidang Pengawasan IAKD dalam mendukung percepatan transformasi digital di Indonesia melalui kolaborasi dengan kementerian/lembaga. Dalam event itu juga diadakan talk show “Arah Pengembangan dan Penguatan Industri IAKD ke Depan”. Menghadirkan berbagai pembicara kunci dari internal OJK dan perwakilan asosiasi. Yaitu, Djoko Kurnijanto (Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan IAKD OJK), Pandu Sjahrir (Ketua Umum Asosiasi Fintech Indonesia/AFTECH), Ronald Yusuf Wijaya (Ketua Umum Asosiasi Fintech Syariah Indonesia/AFSI), Yudhono Rawis (Wakil Ketua Umum Asosiasi Perdagangan Aset Kripto Indonesia/ASPAKRINDO). <strong>Dapatkan Informasi Menarik Lainnya di <a href="https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMNO7qgww4Lu3BA?ceid=ID:id&oc=3">GOOGLE NEWS</a></strong>