URBANCITY.CO.ID – Seorang mantan pekerja, Dianto Isnan Laksono Putra, mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi setelah hak pesangonnya yang telah diputuskan pengadilan belum dibayarkan oleh perusahaan tempatnya bekerja.
Permohonan yang telah diregistrasi dengan nomor perkara 192/PUU-XXIV/2026 itu diajukan pada Selasa (26/5). Dianto menilai ketentuan dalam Pasal 156 ayat (1) UU Cipta Kerja belum memberikan jaminan kepastian bagi pekerja untuk memperoleh pesangon ketika perusahaan tidak mampu memenuhi kewajibannya.
Dalam permohonannya, Dianto menyebut putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang menghukum PT Propernas Griya Utama membayar pesangon belum dijalankan hingga saat ini.
Baca juga:Â ITDC Ajak Warga Benoa Bali Olah Sampah Organik Jadi Eco Enzyme Guna Pariwisata Berkelanjutan
Ia juga mengaku tidak dapat mencairkan manfaat tunai dari Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) karena perusahaan disebut masih memiliki tunggakan iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Dianto, mekanisme hukum yang tersedia saat ini belum efektif memberikan perlindungan kepada pekerja karena proses eksekusi putusan pengadilan memerlukan waktu panjang dan biaya tambahan.
Karena itu, ia meminta Mahkamah Konstitusi memberikan pemaknaan baru terhadap penjelasan Pasal 156 UU Cipta Kerja dengan mewajibkan pembentukan program jaminan kompensasi pemutusan hubungan kerja yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga:Â IHSG Anjlok & Rupiah Lemah, FINE Institute: Kredibilitas Finansial RI Sedang Diuji




