URBANCITY.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima dan memfasilitasi pertemuan antara manajemen PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya) dengan perwakilan pemegang polis, sebagai perwujudan komitmen OJK dalam melaksanakan fungsi peRlindungan konsumen.
Mengutip keterangan tertulis OJK, Rabu (21/8/2024), pertemuan dilakukan di Kantor OJK, Selasa (20/8), dipimpin Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani.
Pertemuan dihadiri perwakilan manajemen Jiwasraya, dan enam orang perwakilan pemegang polis yang menolak skema restrukturisasi dan pengalihan polis dari Jiwasraya kepada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life), dan menggugat ke pengadilan. 99 Persen Pemegang Polis.
Rizal mengatakan, OJK sangat berempati terhadap permasalahan yang dihadapi para pemegang polis Jiwasraya yang menolak program restrukturisasi, dan meminta mereka menyampaikan aspirasi itu kepada pihak Jiwasraya yang hadir dalam pertemuan tersebut secara langsung.
Rizal menjelaskan, pernyataan tidak keberatan OJK atas Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang disampaikan Jiwasraya adalah dalam kerangka perlindungan konsumen. 99 Persen Pemegang Polis.
Terkait penanganan persoalan pemegang polis Jiwasraya, OJK memperhatikan kepentingan keseluruhan pemegang polis, baik yang menerima maupun yang menolak restrukturisasi.
“Namun, berbagai hal harus menjadi pertimbangan, seperti sisa nilai aset yang dimiliki Jiwasraya, serta jumlah pemegang polis yang telah mengikuti program restrukturisasi,” kata Rizal.