URBANCITY.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 15/2024, guna meningkatkan integritas pelaporan keuangan bank. POJK mengenai Integritas Pelaporan Keuangan Bank itu mulai berlaku sejak diundangkan, 29 Oktober 2024.
OJK melalui keterangan tertulis, Selasa (29/10/2024) menyatakan, informasi dan laporan keuangan bank sangat strategis perannya dalam pengambilan keputusan baik oleh regulator pemangku kepentingan lain di industri perbankan.
Karena itu proses penyusunan informasi dan laporan keuangan oleh bank harus dipastikan berintegritas alias akurat dan tepat. “POJK baru ini merupakan salah satu upaya OJK memastikan integritas itu,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae.
Integritas diiringi dengan tata kelola yang baik akan membuat sistem perbankan Indonesia kuat menghadapi berbagai tantangan dan gejolak, baik dari dalam negeri maupun dunia internasional.
Dian menjelaskan, sesuai otoritasnya OJK sebagai regulator dan pengawas industri perbankan mengolah informasi dan laporan keuangan yang disampaikan bank untuk kepentingan pengawasan. Penerbitan POJK 15/2024 diharapkan meningkatkan efektivitas pengawasan itu, termasuk melakukan deteksi dini terhadap permasalahan bank.
Pemangku kepentingan seperti investor, deposan, dan masyarakat, juga sangat membutuhkan laporan dan informasi keuangan bank yang merepresentasikan kondisinya secara valid, untuk bahan pengambilan keputusan ekonomi.
OJK menyebut fraud (kecurangan) dalam pelaporan keuangan, merupakan salah satu penyebab sebuah bank bermasalah hingga dicabut izin usahanya.