URBANCITY.CO.ID – Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat sinergi untuk menertibkan tata kelola penagihan utang di sektor jasa keuangan.
Langkah ini diambil guna melindungi masyarakat dari praktik penagihan yang melanggar hukum, sekaligus memastikan ekosistem ekonomi digital tetap sehat dan beretika.
Pemerintah menegaskan bahwa cara-cara penagihan yang menggunakan ancaman, kekerasan, maupun tindakan mempermalukan konsumen tidak dapat ditoleransi.
Direktur Pemberdayaan Konsumen Kemendag, Immanuel Tarigan Sibero, menyatakan bahwa negara hadir untuk menjamin perlindungan konsumen tanpa mengabaikan kewajiban debitur.
“Cara-cara penagihan yang melanggar hukum dan norma tidak dapat dibenarkan. Di sisi lain, konsumen wajib mengetahui syarat dan ketentuan dalam melakukan transaksi keuangan dan beritikad baik dalam menyelesaikan kewajibannya dengan pelaku usaha,” ujar Immanuel dalam keterangan resminya, Sabtu, 7 Maret 2026.
Baca Juga: Mengejar Inklusi Polis: OJK Dorong Literasi Asuransi Generasi Muda, Jaga Stabilitas Keuangan
Sanksi Denda Rp15 Miliar Menanti
Kemendag tidak main-main dalam memberikan sanksi bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang membandel. Immanuel menekankan, sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha dan denda maksimal Rp15 miliar siap dijatuhkan jika PUJK terbukti membiarkan praktik penagihan yang melanggar regulasi.
Ketentuan penagihan ini telah diatur secara ketat dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat Sektor Jasa Keuangan. Sinergi ini diharapkan mampu meminimalisasi praktik debt collector nakal yang meresahkan masyarakat.



