URBANCITY.CO.ID – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengimbau konsumen untuk tidak membeli iPhone 16 yang beredar, karena sampai saat ini ponsel keluaran Apple itu belum boleh diperdagangkan di Indonesia.
Kalaupun ada yang membawanya dari luar negeri atau mendatangkan via pos, terbatas untuk pemakaian pribadi, bukan untuk diperjualbelikan.
“Kami telah menerima laporan masyarakat dan juga memantau peredaran iPhone 16, sudah ada pihak tertentu yang menjual ponsel tersebut termasuk melalui marketplace. Kami minta masyarakat tidak tergiur membeli,” kata Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (31/10/2024).
Febri mengingatkan, pembelian iPhone 16 akan merugikan pembeli sendiri. Seperti tidak adanya garansi dari distributor resmi yang berarti tidak ada perlindungan konsumen dalam pembelian ponsel tersebut.
Kemenperin juga mengimbau semua pihak yang membawa ponsel itu dari luar negeri, untuk tidak memberikannya kepada pihak lain, apalagi diperjualbelikan. Memperdagangkan iPhone 16 saat ini masih terbilang ilegal.
“Kemenperin akan memproses hukum pihak-pihak yang mengiklankan seri iPhone 16 di marketplace, karena melanggar PP tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Kemenperin juga mempertimbangkan penonaktifan IMEI seri iPhone 16 yang terbukti diperjualbelikan di Indonesia saat ini,” ujar Febri.
IMEI (International Mobile Equipment Identity) adalah kode unik yang berfungsi sebagai identitas resmi setiap perangkat telekomunikasi bergerak seperti ponsel. IMEI terdiri dari 15 digit angka yang tidak sama antara satu perangkat dengan perangkat lainnya.