URBANCITY.CO.ID – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI (sebelumnya Satgas Waspada Investasi), menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya pihak yang menawarkan jasa pelunasan utang pada pinjaman online (pinjol) atau fintech Lending.
Keterangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dirilis beberapa wakrtu lalu menyatakan, pihak tersebut menawarkan kepada para korban untuk melunasi utang pada pinjol, dengan cara membantu mengajukan utang baru di pinjol lain.
Pihak tersebut menjanjikan akan mengurus dan menyelesaikan utang pada seluruh pinjol yang dimiliki korban, dengan meminta imbal jasa berupa dana dari sebagian pinjaman baru yang dicairkan di pinjol lain.
Namun, kenyataannya pihak tersebut tidak memenuhi tawaran yang dijanjikannya, sehingga utang korban bukan hanya tidak terselesaikan, tapi justru makin bertambah banyak dengan adanya utang baru di pinjol lain.
Berkaitan dengan itu, OJK meminta masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran jasa pelunasan utang pinjaman online dari manapun asalnya.
Waspada Pergadaian Ilegal
Selaian itu OJK cq Satgas Pasti juga meminta masyarakat mewaspadai penawaran pegadaian ilegal atau tak berizin.
Ciri-ciri pegadaian ilegal, antara lain tempat usaha (outlet) tidak memiliki tempat penyimpanan barang gadai, penaksir atas barang jaminan gadai tidak tersertifikasi, tidak memiliki tanda terdaftar atau izin usaha pergadaian dari OJK.
Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis), diminta melaporkannya ke Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: satgaspasti@ojk.go.id.