URBANCITY.CO.ID – Polemik terkait pembangunan gedung Kedutaan Besar (Kedubes) India di kawasan Kuningan Timur, Jakarta Selatan, terus berlanjut.
Warga setempat, melalui kuasa hukumnya, Dr. David M.L Tobing, optimistis bahwa Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta akan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang sebelumnya memerintahkan penghentian sementara pembangunan gedung berlantai 18 tersebut.
David Tobing, dari firma hukum Adams & Co, menilai terdapat banyak maladministrasi dalam proses penerbitan izin pembangunan. Salah satu yang disorot adalah pengabaian hak warga sekitar, yang menurutnya tidak dilibatkan dalam proses konsultasi publik.
“Kami tidak menolak pembangunan gedung Kedubes India, namun prosedur hukum, khususnya terkait izin lingkungan dan keterlibatan warga, harus dihormati,” tegasnya.
Baca Juga: 10 Tahun Pemerintahan Jokowi, Pembangunan Transportasi Udara Diklaim Maju Pesat
Menurut Tobing, pembangunan Gedung Kedubes India syarat dengan maladministrasi perizinan. Buktinya, proses izin lingkungan diduga dilakukan setelah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diterbitkan, bertentangan dengan prosedur.
Kemudian, konsultasi publik yang diklaim oleh Kedubes India dinilai tidak transparan dan tidak melibatkan warga asli di sekitar lokasi pembangunan.
Bukti lain, Peran Pemda DKI Jakarta. Dimana, aparat Pemda DKI diduga mengundang pihak yang bukan warga asli dalam proses konsultasi dan penerbitan izin. Selain itu, terdapat celah dalam pelaksanaan izin lingkungan dan perizinan tetangga.