URBANCITY.CO.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengumumkan bahwa pekan depan, pihaknya akan memanggil tiga perusahaan yang terlibat dalam reklamasi di Laut Bekasi, tepatnya di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat.
Dua perusahaan yang memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) adalah PT Cikarang Listrindo (CL) dan PT Mega Agung Nusantara (MAN). Selain itu, PT Tunas juga akan dipanggil karena diketahui telah melakukan reklamasi tanpa memiliki SHGB.
“Minggu depan akan kami panggil tiga PT yang di Bekasi. Yang pertama PT Tunas, ternyata dia sudah reklamasi duluan tapi ternyata belum mempunyai SHGB. Tapi dia sudah melakukan reklamasi,” ungkap Nusron kepada wartawan di Kementerian ATR/BPN, Jakarta Pusat, Rabu, 5 Februari 2025.
Nusron menambahkan, “Kemudian Minggu depan kami akan panggil PT CL sama PT MAN untuk melakukan proses renegosiasi.”
Baca Juga: Menteri ATR/BPN: Isu Program 3 Juta Rumah Bukan Ketersediaan Lahan, Tapi…
Berdasarkan temuan Kementerian ATR/BPN, PT Cikarang Listrindo memiliki 57 bidang di luar garis pantai dengan luas 64,0645 hektar, dan 21 bidang di dalam garis pantai seluas 26,0954 hektar.
Total luas yang dimiliki perusahaan ini mencapai 90,159 hektar. Sementara itu, PT Mega Agung Nusantara memiliki 268 bidang dengan total luas 419,635 hektar, terdiri dari 211 bidang di luar garis pantai dan 57 bidang di dalam garis pantai.
Nusron menjelaskan bahwa HGB tersebut terbagi antara daratan dan lautan. Ia menegaskan bahwa kementerian tidak bisa sembarangan mencabut atau membatalkan HGB yang dimiliki kedua perusahaan tersebut, karena ada batasan waktu yang diatur dalam PP 18 Tahun 2021.