URBANCITY.CO.ID – Menteri Keuangan (Menkeu) Pubaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa redenominasi mata uang rupiah bukan urusan Pemerintah, tapi menjadi ranah Bank Indonesia (Bank Sentral).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah penyidikan dalam kasus dugaan korupsi pemerasan yang menyeret Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.
Pada Senin siang, tim KPK melakukan penggeledahan di Kantor Gubernur Riau di Jalan Sudirman, Pekanbaru, serta memeriksa sejumlah mobil dinas pejabat terkait untuk menelusuri bukti tambahan dalam perkara tersebut. Aparat Brimob turut melakukan pengamanan selama proses penggeledahan berlangsung.
“Itu kebijakan bank sentral, dan dia nanti akan terapkan sesuai dengan kebutuhan pada waktunya,” ujar Purbaya saat ngasih kuliah umum di Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, Senin tanggal 10 November 2025.
Purbaya jelasin, meski wacana redenominasi itu disebutin dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu 2025–2029, tapi pelaksanaannya tetep nunggu keputusan dari otoritas moneter.
Baca Juga : Bank Muamalat Hadirkan Kemudahan Pengajuan KPR melalui kprhijrah.id
Selain bahas soal itu, Purbaya juga cerita tentang arah strategi pemerintah buat dorong pertumbuhan ekonomi nasional di depan mahasiswa. Dia optimis banget.
“Saya sosialisasi kebijakan pemerintah untuk memastikan ekonomi kita bisa tumbuh lebih cepat. Tahun depan kita capai 6 persen, lalu meningkat hingga 7–8 persen pada tahun-tahun berikutnya,” katanya.
Dia tambahin kalau edukasi ekonomi itu penting buat generasi muda, biar mereka paham arah kebijakan pemerintah dan tetap percaya sama prospek ekonomi kita.
“Mahasiswa perlu tahu apa yang sedang dikerjakan pemerintah, dan kenapa mereka harus optimis. Nah, kayaknya pemerintah lagi fokus banget buat bikin ekonomi kita makin maju,” pungkasnya. (*)
Terpopuler
-
DSLNG Raih PROPER Hijau 2026, Tingkatkan Kinerja Lingkungan
-
BTN JAKIM 2026 Diproyeksikan Dongkrak Ekonomi Jakarta
-
Tembus Pasar Chile, Tempe Indonesia Jadi Primadona Baru Pangan Nabati di Amerika Latin
-
Pertamina Patra Niaga Kerahkan AI untuk Perkuat Digitalisasi dan Keamanan Kilang
-
Beda Hukum Perokok Aktif dan Pasif Saat Puasa Menurut MUI, Simak Penjelasannya
-
FIFGROUP Video Youth Competition 2023 Kembali Digelar
-
OJK Cabut Izin BPR Sungai Rumbai, LPS Segera Proses Likuidasi dan Penjaminan Nasabah




