URBANCITY.CO.ID – Ketua Umum Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra), Ari Tri Piyono, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, pengembang perumahan masih merasa bingung mengenai peran mereka dalam program tiga juta rumah yang dicanangkan pemerintah.
Ari menjelaskan, “Pengembang bingung harus dari mana mengambil peran. Pembangunan satu juta rumah di perkotaan, satu juta di kawasan pesisir dan satu juta di pedesaan, belum jelas bagaimana mewujudkannya.” Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah wawancara yang dilansir oleh Antara pada Jumat, 21 Maret 2025.
Untuk mencari solusi, Himperra bersama empat asosiasi lainnya, seperti Realestat Indonesia (REI), Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi), Asosiasi Pengembang dan Pemasar Perumahan Nasional (Asprumnas), serta Aliansi Pengembang Perumahan Nasional Jaya (Appernas Jaya), telah melakukan audensi dengan DPR RI.
Keempat Asosiasi tersebut berharap agar program tiga juta rumah dapat segera berjalan sesuai harapan para pelaku perumahan.
Ari juga menekankan pentingnya dukungan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PKP) untuk menciptakan regulasi yang dapat mendorong pertumbuhan sektor properti. “Mudah-mudahan setelah kami datang ke DPR dan bersurat ke Presiden, program tiga juta rumah bisa segera terealisasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ari menjelaskan bahwa pembangunan rumah subsidi sepenuhnya dibiayai oleh belanja modal atau capex dari perusahaan pengembang, bukan dari anggaran negara. Oleh karena itu, rencana audit terhadap perusahaan pengembang dianggapnya tidak produktif dan berpotensi disalahgunakan oleh oknum tertentu.