URBANCITY.CO.ID – PT Waskita Karya Tbk (WSKT) membeberkan langkah-langkah pemulihan yang tengah ditempuh sebagai upaya mengakhiri suspensi perdagangan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI), yang telah berlangsung sejak Mei 2023.
Suspensi itu dijatuhkan menyusul kegagalan perusahaan membayar empat seri obligasi non-penjaminan yang telah jatuh tempo. Namun, kini Waskita mengklaim proses restrukturisasi utang berjalan progresif.
Sekretaris Perusahaan WSKT, Ermy Puspa Yunita, dalam keterbukaan informasi di BEI, Selasa (1/7), menjelaskan dua agenda utama yang menjadi pilar pemulihan: restrukturisasi utang perbankan dan obligasi.
“Perseroan bersama Kreditur Perbankan telah menyepakati Perubahan Perjanjian MRA dan Perubahan Perjanjian KMKP yang telah berlaku efektif sejak 17 Oktober 2024,” ujar Ermy.
Baca juga: PT Waskita Karya Turut Andil Dalam Renovasi Masjidil Haram
Restrukturisasi utang perbankan telah rampung 100 persen dan ditargetkan selesai seluruhnya pada Oktober 2024. Sementara itu, restrukturisasi obligasi ditargetkan tuntas pada Desember 2025 dan saat ini telah mencapai 75 persen.
Dari empat seri obligasi yang direstrukturisasi, tiga di antaranya telah mendapat persetujuan dari pemegang obligasi. Proses persetujuan satu seri terakhir, yakni PUB III Tahap IV Tahun 2019, sedang berlangsung melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO).
Meski demikian, status saham WSKT yang telah disuspensi selama lebih dari dua tahun membuatnya memenuhi kriteria untuk delisting dari BEI.