Mentan Tegaskan Pengungkapan Kecurangan Beras Bukan untuk Pencitraan

Dok : (Instagram Andi Amran Sulaiman)

URBANCITY.CO.ID – Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menegaskan bahwa langkah tegas untuk mengungkap praktik kecurangan dalam perdagangan beras bukanlah sekadar pencitraan. Menurutnya, tindakan ini adalah komitmen nyata untuk melindungi kepentingan petani dan konsumen dari manipulasi dalam distribusi pangan.

“Kalau pencitraan, enggak! Karena bukan saja dari luar, dari dalam (Kementerian Pertanian) juga kami hukum. Ada 11 itu kami hukum,” tegas Amran saat rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI pada Rabu, 16 Juli 2025.

Pernyataan ini disampaikan dalam konteks pembahasan mengenai dugaan penyimpangan pada 212 merek beras. Amran menekankan keseriusan kementeriannya dalam menindak pelaku kecurangan, termasuk dari kalangan internal kementerian. Bahkan, salah satu pejabat eselon II di kementeriannya kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Bukan pencitraan karena 11 kami hukum, tersangka Eselon II di tempat kami (Kementerian Pertanian) saat ini DPO sekarang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Amran menjelaskan bahwa tindakan serupa juga dilakukan pada kasus pangan lainnya, seperti minyak goreng dan pupuk palsu. Tercatat ada 20 tersangka dalam kasus minyak goreng dan tiga dalam kasus pupuk palsu.

“Jadi supaya dikenal publik, yang tersangka minyak goreng 20 orang, pupuk palsu tiga orang sekarang ini,” jelasnya.

Baca Juga : Rumah dan Rokok Penyumbang Kemiskinan Terbesar Setelah Beras

Terkait dugaan penyimpangan pada 212 merek beras, Kementerian Pertanian telah melaporkannya secara resmi kepada Kapolri dan Jaksa Agung untuk proses hukum lebih lanjut. “Ini kami sudah kirim semua 212 (produsen beras) ke Kapolri, langsung tertulis. Kami sudah menyurat ke Jaksa Agung, Kapolri, bukan pencitraan, itu bukan mazhap kami itu,” kata Amran.

Ia juga menegaskan bahwa pengungkapan ini bukanlah yang pertama kali. Amran mengingatkan bahwa mereka pernah menutup pabrik PT Indo Beras Unggul pada tahun 2016-2017 karena terbukti melakukan kecurangan. “Kalau dulu kami tutup bersama Kapolri. Itu 2016-2017, jadi bukan kemarin saja (pengungkapan beras dilakukan),” tambahnya.

Investigasi ini melibatkan Kementerian Pertanian, Bapanas, Satgas Pangan, Kejaksaan, dan Kepolisian. Anomali muncul saat produksi padi nasional mencapai titik tertinggi dalam 57 tahun, namun beras premium dan medium ditemukan bermasalah dari segi mutu, harga, dan kemasan.

Dari 136 sampel beras premium, 85,56% tidak sesuai dengan mutu, 59,78% melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET), dan 21,66% tidak sesuai dengan berat kemasan. Sementara itu, dari 76 sampel beras medium, 88,24% tidak sesuai dengan mutu, 95,12% di atas HET, dan 9,38% tidak sesuai dengan berat.

Akibat manipulasi kualitas dan harga ini, potensi kerugian bagi konsumen diperkirakan mencapai Rp99,35 triliun. Proses hukum masih terus berlanjut di tangan kepolisian.

Related Posts

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?